Google

@klick

Friday, January 18, 2008

PENANGANAN PENGADAAN PERUMAHAN BAGI PNS






Dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berjumlah kurang lebih dari 4 juta PNS, sebanyak 2,6 juta layak untuk diberikan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM). Selama kurun waktu 9 tahun bantuan TAPERUM baru menjangkau 1,1 juta PNS, sehingga masih tersisa sebanyak 1,5 juta PNS yang belum mendapat fasilitas TAPERUM. Untuk merealisir bantuan perumahan kepada 1,5 juta PNS, kedepan perlu diciptakan skema bantuan selain bantuan TAPERUM. Skema bantuan selain TAPERUM yang sudah ada ada saat ini yaitu :
a). Bantuan Uang Muka KPR;
b). Bantuan sebagian biaya membangun dan
c). Pengembalian Tabungan.

Sidang anggota BAPERTARUM-PNS pada tanggal 8 Maret 2002 dan tanggal 11 April 2003 telah menyetujui bentuk skema bantuan perumahan baru yakni pengadaan perumahan PNS, yang intinya adalah pemberian pinjaman dana untuk pengadaan perumahan yang disalurkan melalui bank pelaksana. Agar bantuan pengadaan perumahan ini bisa mencapai sasaran dan harga rumah terjangkau oleh PNS, maka harus ditunjang oleh bantuan/subsidi dari instansi Pusat/Daerah yang dapat berupa penyiapan lahan, pembangunan prasarana dan sarana dasar, kemudahan dalam ijin – ijin dan kemudahan dalam pemrosesan sertifikat tanah. Hal lain yang tidak kurang pentingnya adalah adanya dukungan penyediaan dana pokok KPR dari Perbankan.

Untuk tahun 2003 rencana komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengadaan perumahan PNS adalah sebanyak 59.538 unit rumah. Untuk mendukung komitmen tersebut telah dibuat MOU antara pihak pemerintah kabupaten/kota dengan Bappertarum sebanyak 62 MOU, namun sampai saat ini (status tanggal 19 November 2003) baru 18 Pemerintah kabupaten/kota yang mengirim proposal untuk penanganan pengadaan perumahan bagi PNS. Berkenaan dengan hal tersebut pihak Pemerintah kabupaten/kota berupaya untuk menyediakan lahan, pembangunan prasarana dasar dan prasarana lingkungan, kemudahan ijin – ijin dan pemrosesan sertifikat tanah, sedangkan pihak Bappertarum akan menyediakan dana untuk pengadaan perumahan bagi PNS.

Salah satu persyaratan/ketentuan untuk mendapatkan bantuan dalam rangka pengadaan perumahan bagi PNS adalah menyiapkan usulan (proposal) rencana pembangunan perumahan PNS yang selama ini masih ada kendala utama yakni lambatnya proses penyusunan proposal baik dari pemerintah kabupaten kota. Proposal yang dibuat oleh organisasi/koperasi PNS yang bekerjasama dengan pengembang/kontraktor tersebut, seyogyanya memuat hal – hal sebagai berikut :
1). Pendahuluan yang berisi uraian yang menyangkut latar belakang proyek dan keuntungan dari segi ekonomis maupun non ekonomis bagi masyarakat;
2). Aspek Hukum;
3). Aspek Ekonomi;
4). Aspek Pemasaran;
5). Aspek Keuangan;
6). Aspek Teknis;
7). Aspek Manajemen;
8). Aspek Jaminan; serta
9). Kesimpulan bahwa proyek tersebut cukup feasible sehingga layak dibiayai oleh bank.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kendala atas keterlambatan penyusunan proposal yang ada antara lain:
a). Menyampaikan surat yang disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti tahapan pelaksanaan pengadaan perumahan PNS;
b). Ditjen Perumahan dan Permukiman telah mengundang pemerintah daerah/pemerintah kota beserta jajarannya untuk membahas bersama dalam penyusunannya proposal beserta contoh pembuatan proposal;
c). Bekerjasama dengan Direktorat Wilayah terkait Ditjen Perumahan dan Permukiman telah membantu percepatan dalam penyampaian proposal oleh pemerintah daerah;
d). Membantu mengarahkan pemerintah kabupaten/kota dalam hal penunjukan Bank Pelaksana;
e). Menghimbau pihak REI dan APERSI untuk ikut pro aktif membantu Pemda dalam penyusunan proposal.

1 comment:

Anonymous said...

siang, sy baca di iklanmax,anda menyewakan kapal. apakah ada kapal yg kapasitasnya 5000kl&LDC?
mohon informasinya bisa dikirim ke : sentot69@yahoo.com
terima kasih.