Google

@klick

Saturday, October 9, 2010

DANA KERJASAMA PROYEK

Persoalan bisnis investasi khususnya di Indonesia. Pemodalan Jasa dengan view dan telaah terhadap perkembangan bisnis dan berusaha memberikan Layanan Investasi Pengembangan Usaha dan Modal Kerja bagi pebisnis, pengembang, kontraktor, konsultan, pemilik produk, supplier, dan masyarakat luas sehingga semua pihak dapat bekerja sama untuk memajukan industri di Indonesia.

Kami menawarkan kepada Anda Kerjasama Pendanaan atau Pinjaman modal kerja dan usaha yang sedang anda bangun baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, untuk dapat menunjang dan mencapai hasil secara maksimum.
Adapun mekanisme kerjasama pendanaan atau pinjaman di bawah ini.

Syarat:
1. Foto Project
2. Surat Permohonan Pendanaan
3. Company Profile
4. Project Proposal
5. Buat Kontrak Perjanjian Kerjasama/ MoU antara pihak kami dgn pihak bapak sebagai rekanan.
6. Sistem Pendanaan adalah Bagi Hasil (Profit Sharing) Biasanya 50:50
7. Disconto 10%

TAHAP-TAHAP PERJANJIAN KERJASAMA PROYEK

Tahap I - PERLENGKAPAN PENDATAAN
A. Pemilik Project menyiapkan:
1. Surat Permohonan Kerjasama (dengan kop surat) ditujukan kepada:
PT. Estafet Maya Perdana
Isi Surat: Nama Proyek, Nilai Proyek, Jenis Kerjasama, Nilai Kerjasama
dan Informasi lainnya.

2. Satu rangkap dokumen yang dibinding jadi satu, rapih untuk screening dokumen:
1. Company Profile
2. Proposal Project

B. EMP melakukan Cross Check terhadap kelengkapan dokumen dan diserahkan ke Presdir EMP
untuk Final Check dan TTD.
C. EMP membuat Surat Pemberitahuan tertulis kepada Pemilik Proyek untuk menyiapkan proses selanjutnya, yaitu:
 Membuat Proposal Final
 Mengisi Formulir Aplikasi yang sudah diisi dan TTD oleh Pemilik Proyek.
 Melengkapi Formulir untuk Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
 Menyiapkan Pembiayaan Notaris.
 Membayar biaya keseriusan
 Pemilik Proyek TTD Perjanjian Kerjasama Proyek dengan EMP di hadapan Notaris

• Tahap II - PERLENGKAPAN SURAT PERJANJIAN EMP & PEMILIK PROYEK

A. Menyerahkan Proposal Final.
B. Pemilik Proyek melakukan pembayaran Notaris di kantor EMP (Rp. 2.000.000,-)
D. Pemilik Proyek membayar biaya keseriusan ke Kantor EMP
E. Pemilik Proyek TTD Surat Perjanjian Kerjasama dengan EMP dihadapan Notaris dan menyiapkan copy KTP, copy Akte Perusahaan, stempel Perusahaan.

• Tahap III - Pencairan Bridging
A.Pencairan Bridging Rp 5.000.000.000 kepada Pemilik Proyek.
B.Proses Pencairan Dana +/14 hari kerja

• Tahap IV – PENCAIRAN DANA KERJASAMA PROYEK
A. EMP mengeluarkan Surat Kuasa Pencairan Dana Kerjasama Proyek (SKPDKP) kepada Pemilik Proyek melalui Rekening Bersama)
C. Pemilik Proyek bersama EMP mencairkan dana guna Proyek Kerjasama tersebut.


Ok, Gan Ini bisa dipertanggungjawabkan
bagi yang berminat & serius PM ke ane atau kirim LOI ke email ane g3t4r@yahoo.com
tertarik sms ke ane ya gan 081584812916





Friday, January 18, 2008

Berita Baik Untuk Yang Belum Punya Rumah Di Jakarta



Siapa sih yang enggak mau rumah? Rumah adalah impian bagi keluarga terutama di Jakarta, di rumahlah kita bisa membangun keluarga impian. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M.Yusuf Asy`ari akan mewujudkan program 1.000 Rusuna dalam 3 tahun bagi semua kelompok penghasilan.

Mengenai struktur pendapatan, Menpera telah mengelompokan untuk harga Rusuna Rp144 juta tipe 36 ditujukan untuk kelompok penghasilan Rp3,5 juta sampai dengan Rp4,5 juta.

Sedangkan untuk penghasilan Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta ditujukan untuk Rusuna tipe 30 dengan harga Rp125 juta, penghasilan Rp1,7 juta sampai Rp2,5 juta ditujukan Rusuna tipe 27 dengan harga Rp110 juta.

Sementara bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp1,7 juta masuk dalam kategori Masyarakat Berpendapatan Rendah yang akan difasilitasi untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Sejumlah pengembang telah menyatakan minatnya untuk membangun Rusuna di sejumlah lokasi, antara lain lahan milik BUMN termasuk Perumnas serta lahan milik sendiri.


Lokasi yang disiapkan untuk Rusuna tersebut adalah Pulo Gadung, Sunter, Bukit Duri, Ciracas di lahan milik PPD, Kelapa Gading milik Bulog, Cipayung Jakarta, Kalimalang dan Perintis Kemerdekaan.

Menurutnya, pembangunan Rusuna dalam tahap awal tidak harus 20 lantai dan disesuaikan dengan pasar, namun sebagai tahap awal akan dibangun 10 tower di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan pada 2007.

Menurut Deputi Rumah Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Zulfi Syarif Koto, mengingat status tanah milik BUMN kebanyakan merupakan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) sehingga sulit untuk dipakai sebagai agunan.

Terkait hal tersebut dalam minggu ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat akan melakukan rapat dengan Kementerian Negara BUMN untuk mengkoordinasikan perubahan status lahan milik BUMN menjadi HGU, paparnya.

Sementara itu, pengembang yang telah menyatakan minatnya untuk terlibat dalam pembangunan Rusuna meliputi Prima Land Internusa, Eden Capital, Encap Bhd Malaysia, Arab Saudi United, PT Pulau Intan, PAMB Group, Gapura Prima Group, dan PT Bina Kualitas Teknik.